Tentang KPKNL

Sejarah

Pada tahun 1971 struktur organisasi dan sumber daya manusia Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tidak mampu menangani penyerahan piutang Negara yang berasal dari kredit investasi. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 dibentuk Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) dengan tugas mengurus penyelesaian piutang Negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, sedangkan PUPN yang merupakan panitia interdepartemental hanya menetapkan produk hukum dalam pengurusan Piutang Negara. Sebagai penjabaran Keppres tersebut, maka Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 517/MK/IV/1976 tentang susunan organisasi dan tata kerja BUPN, dimana tugas pengurusan piutang Negara dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) BUPN.
Untuk mempercepat proses pelunasan piutang Negara macet, diterbitkanlah Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 yang menggabungkan fungsi lelang dan seluruh aparatnya dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ke dalam struktur organisasi BUPN, sehingga terbentuklah organisasi baru yang bernama Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN). Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan memutuskan bahwa tugas operasional pengurusan piutang Negara dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N), sedangkan tugas operasional lelang dilakukan oleh Kantor Lelang Negara (KLN). Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001, BUPLN ditingkatkan menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) yang fungsi operasionalnya dilaksanakan oleh Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN).

Reformasi Birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan pada tahun 2006 menjadikan fungsi pengurusan Piutang Negara dan pelayanan lelang digabungkan dengan fungsi pengelolaan kekayaan Negara pada Direktorat Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara (PBM/KN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), sehingga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Republik Indonesia, DJPLN berubah menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan KP2LN berganti nama menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan tambahan fungsi pelayanan di bidang Kekayaan Negara dan Penilaian.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah koordinasi Kantor wilayah XVII DJKN Papua dan Maluku, serta mempunyai wilayah kerja yang meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Kerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yakuhimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Nabire. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura mempunyai tugas dalam melaksanakan pelayanan di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang Negara, Pelayanan Penilaian, Pelayanan Lelang, Hukum dan Informasi serta Bagian Umum.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah sebuah lembaga atau instansi pemerintah yang terbentuk dari sebuah proses transformasi dan reorganisasi yang panjang dalam Departemen Keuangan di mana KPKNL merupakan penyatuan berbagai fungsi pelayanan dalam Departemen Keuangan, yaitu pelayanan dalam bidang Pengurusan Piutang Negara, Lelang, Administrasi dan Penilaian Kekayaan Negara Republik Indonesia di dalam satu atap dengan harapan demi tercapainya kinerja serta pelayanan yang lebih efektif dan efisien terkait bidang-bidang tugas tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar