Tugas dan Fungsi KPKNL
Tugas
KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang.
Fungsi
a. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
b. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
c. registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang;
d. penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu, dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara;
e. pelaksanaan pelayanan penilaian;
f. pelaksanaan pelayanan lelang;
g. penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
h. pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan;
i. pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain;
j. pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang;
k. inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan;
l. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang;
m. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang;
n. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
h. pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan;
i. pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain;
j. pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang;
k. inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan;
l. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang;
m. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang;
n. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
0 komentar:
Posting Komentar