KPKNL Jayapura

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Minggu, 23 Agustus 2015

Artikel Penilaian

Upaya Peningkatan Kompetensi Penilai di KPKNL Jayapura

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  Jayapura telah melakukan kegiatan capacity building penilaian yang diadakan pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2015 dan hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi penilainya juga dalam rangka mempersiapkan penilai untuk mengikuti Quality Assurance yang akan diadakan oleh Kantor Pusat DJKN pada tanggal 2 s/d September 2015. Pada kegiatan diikuti oleh seluruh pegawai baik penilai maupun non penilai yang ada di KPKNL jayapura.

Kegiatan Capacity Building Penilaian I, pada Jumat7 Agustus 2015 mengusung tema “Penilaian Properti Dasar dengan  narasumber dari Arif Yuliono (Kasi Pelayanan Penilaian) untuk memaparkan Konsep Dasar Penilaian dan nara sumber Nowo Agus Riswantoro (Kasi Piutang Negara) memaparkan Penilaian Barang Bergerak”. Pada Kegiatan ini diawali dengan pre-test penilaian yang diikuti oleh seluruh peserta.
Lebih lanjut pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015, juga diadakan kegiatan lanjutan Capacity Building Penilaian II mengusung tema Penilaian Properti Lanjutan dengan  narasumber Ahid Iwanudin dan Wahidin (Bidang Penilaian Kanwil DJKN Papua dan Maluku) untuk memaparkan mengenai penilaian bisnis dan sharing knowledge oleh Andi Priyanda yang telah mengikuti diklat penyegaran properti lanjutan. Dalam sambutannya ahid iwanudin (kabid Penilaian) menyampaikan bahwa acara atau kegiatan peningkatan kompetensi penilai semacam ini perlu dilakukan secara kontinu untuk mengupgrade kompetensi penilai juga sebagai ajang berbagi pengetahuan antar penilai khususnya di lingkungan Kanwil DJKN Papua dan Maluku. Pada akhir kegiatan diadakan post tes penilaian untuk mengukur adanya peningkatan kompetensi penilai setelah mengikuti kegiatan - kegiatan tersebut.

Kamis, 13 Agustus 2015


 Sosialisai Penerapan Aplikasi SIMAN dalam Rangka Menyambut Percepatan 
Rekonsiliasi Semester I 2015

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura mengadakan Sosialisasi Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) bersamaan dengan Persiapan Rekonsiliasi dan Pemutahiran Data BMN Semester I Tahun 2015 pada tanggal 23, 24 dan 29 Juni 2015 bertempat di Gedung Keuangan Negara Jayapura lantai 7. Sosialisasi ini dihadiri oleh satuan kerja vertikal dan TNI yang ada pada wilayah kerja KPKNL Jayapura.

Pada kesempatan tersebut Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Sri Haryani membuka acara dan menyampaikan bahwa sebagai upaya penyempurnaan pelayanan dibidang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan membangun dan mengembangkan Aplikasi SIMAN yang dapat memudahkan dan mempercepat penyajian informasi terkait pengelolaan BMN secara cepat, akurat dan up to date yang dapat diakses oleh Pengguna Barang dengan menggunakan database terpusat dan komunikasi melalui internet.
Materi sosialisasi yang disampaikan oleh Tim Sosialisai yaitu memperkenalkan Aplikasi SIMAN, hubungan Aplikasi SIMAK BMN dengan Aplikasi SIMAN, tatacara instalasi Aplikasi SIMAN, tatacara pengajuan registrasi user SIMAN, pengenalan fitur-fitur yang ada pada Aplikasi SIMAN serta kaitan Aplikasi SIMAN dengan Rekonsiliasi Data BMN Semester I Tahun 2015.
Kegiatan Sosialiasi Penerapan Aplikasi SIMAN berlangsung dengan lancar, terbukti dengan antusiasnya peserta untuk bertanya mengenai Aplikasi SIMAN. Diharapkan dengan adanya Sosialisai ini seluruh Satker sudah dapat menggunakan Aplikasi SIMAN pada Rekonsiliasi BMN Semester I 2015 yang akan dilaksanakan pada tanggal 01 sampai dengan 10 Juli 2015. (Penulis/Foto: Seksi PKN/Seksi Hukum dan Informasi).

Artikel Capaian


KPKNL Jayapura Tembus NKO 118% di Triwulan Pertama  2015
 
Realisasi Bukan Turun Dari langit, Tapi Juga Bukan Sesuatu Yang Sulit.
Dengan One Team, One Spirit, One Goal
Terus Semangat Tingkatkan Prestasi.


Jayapura- Bertempat di Lantai 6 Aula KPKNL Jayapura, Jalan Komplek Ruko Pasifik Permai Gedung Menara Indoprima Jayapura, pada tanggal 24 April 2015, diselenggarakan acara Rapat Triwulanan I sekaligus acara pisah sambut pegawai yang bermutasi. Kegiatan rapat tersebut dibuka oleh Yohanes Hery Prihatin, yang lebih akrab dipanggil Pak Herry selaku Kepala KPKNL Jayapura, diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Jayapura.
Agenda rapat tersebut membahas tentang Capaian Kinerja selama Triwulan I Tahun 2015. Hasil Evaluasi Triwulanan Capaian Kinerja  dari beberapa seksi telah melewati 100% secara keseluruhan dari Target IKU Tahunan dengan indeks capaian IKU 118%. Target pokok lelang tahunan telah  terlampaui dengan realisasi sampai dengan 27 April 2015 sebesar  147,02%, Bea lelang realisasi sebesar 116,93%, dan frekuensi lelang realisasi sebesar 134,85%. Adapun implementasi lelang e-Auction telah dilaksanakan 2 kali selama triwulan I ini. Dari seksi Piutang Negara Jumlah PNBP dari biaya administrasi pengurusan piutang Negara dan Jumlah Piutang Negara yang dapat diselesaikan terealisasi sebesar 100,04%. Adapun dari seksi PKN disampaikan Capaian Kinerja untuk Nilai Kekayaan Negara yang diutilisasi terealisasi sebesar 131,05%. Indeks ketepatan waktu pelaksanaan rekonsilisasi oleh UAKPB sebesar 113,5%. Dari Seksi Penilaian Indeks ketepatan waktu penyelesaian permohonan penilaian BMN sebesar 120%. Boleh dikata secara keseluruhan Target IKU Triwulan I bahkan Tahunan hampir telah dapat dicapai pada Triwulan I tahun 2015 ini. 
Berkaitan pencapaian ini, Yohanes Herry Prihatin menyampaikan beberapa hal penting antara lain apresiasi atas prestasi yang telah diraih oleh seluruh pegawai KPKNL Jayapura agar tidak berhenti sampai di sini saja tetapi justru terpacu semangatnya untuk terus memberikan yang terbaik buat institusi tempat kita bekerja. Keberhasilan yang diraih adalah atas berkat-Nya, kepada-Nya kita harus terus memohon agar selalu diberkati dan dibimbing agar terus tumbuh semangat dan sinergi serta pemberian pelayanan yang optimal kepada para stakeholder dan masyarakat pada umumnya.
Herry  juga menyampaikan beberapa hal penting adanya  transformasi kelembagaan yang terkait adanya rencana reorganisasi Kementerian Keuangan.  Dalam menyambut reorganisasi tersebut kita harus siap untuk menerima perubahan dan mempersiapkan diri untuk bersaing secara sehat dengan unit eselon I lainnya.  Budaya Kemenkeu yang harus terus dijaga yaitu satu informasi setiap hari, hadir dua menit sebelum rapat, tiga salam setiap hari, empat tindakan (rencanakan, kerjakan, monitoring, tindak lanjut) dan lima R (ringkas, rapi, resik, rawat, rajin).  Bila Budaya Kemenkeu kita jaga akan sangat bermanfaat dalam kehidupan kita karena selalu terjadi interaksi antara pegawai dan menumbuhkan sikap yang positip. Terus senantiasa tingkatkan ketrampilan/keahlian (softskill), confidence dan terus melatih diri untuk memanage waktu dengan baik dan mengisi yang bermanfaat untuk keberhasilan organisasi.

Pada sambutan penutupannya, Kepala KPKNL mengatakan “Meski ada di belahan bumi paling timur Indonesia dengan semangat TIFA (Transparan, Integritas, Fokus dan Amanah)  yang merupakan moto KPKNL Jayapura kita harus tetap berprestasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari dengan tetap berpedoman pada nilai-nilai luhur Kementerian Keuangan. Selain itu berpesan untuk terus menjalin dan meningkatkan komunikasi yang lebih baik (dalam segala hal), baik itu antar bagian/seksi maupun dengan pengguna jasa di lingkungan kerja KPKNL Jayapura.

Selanjutnya acara terakhir pada hari jum’at adalah pisah sambut para pegawai yang mutasi dan dilanjutkan dengan ramah tamah. Subhannallah benar-benar Jum’at yang penuh berkah. (Penulis/editing naskah : Joko Surono/Foto dokumentasi: Langgeng ).

Rakor Evaluasi Pengelolaan Logistik Pemilu KPU Provinsi Papua 2015


 
KOORDINASI YANG INTENSIF ITULAH KUNCINYA

Jayapura-Dalam rangka evaluasi pengelolaan logistic pemilu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua mengundang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura untuk memberikan bimbingan teknis (bimtek) tata cara penghapusan barang habis pakai eks Pemilihan Umum. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 di aula Hotel Relat Indah Jl. Argapura Bawah, Jayapura yang diikuti oleh 25 perwakilan dari seluruh KPU kabupaten/kota se-Provinsi Papua. Bimtek ini bertujuan untuk memberikan persamaan persepsi tentang tata cara pelaksanaan penghapusan barang habis pakai eks Pemilu.

Acara dibuka oleh Bapak Izak Hindom selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada KPKNL Jayapura karena telah menyempatkan datang di sela-sela kepadatan tugas dari KPKNL. Kegiatan ini dimoderatori oleh Bapak Daud dari Divisi Logistik KPU Provinsi Papua dengan narasumber dari KPKNL Jayapura yang diwakili oleh Andi Priyananda staf seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Pemaparan ini menarik antusiasme dari peserta karena banyaknya permasalahan terhadap perlakuan barang-barang habis pakai eks Pemilu.

Tata cara penghapusan barang habis pakai eks Pemilu ini sebagaimana diatur khusus dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : SE-12/KN/2010 tentang Petunjuk Penyelesaian Atas Permasalahan Barang-barang Habis Pakai Eks Pemilihan Umum, dapat disimpulkan bahwa barang habis pakai eks Pemilu tersebut dikategorikan BMN sebagai asset lancer dalam kelompok barang persediaan yang diharapkan untuk segera direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 bulan sejak tanggal pelaporan. Apabila barang habis pakai eks Pemilu tersebut masih memiliki nilai ekonomis harus dijual secara lelang melalui KPKNL setempat. Berdasarkan pendelegasian wewenang dari Pengguna Barang, usulan persetujuan penjualan diajukan langsung oleh KPU Provinsi/Kota/Kabupaten selaku Kuasa Pengguna Barang. Salah satu dokumen persyaratan yang harus dipenuhi adalah Surat persetujuan penghapusan dari Arsip Nasional Republik Indonesia khusus lelang formulir dan surat suara. Salah satu peserta dari KPU Kabupaten Merauke langsung mengajukan pertanyaan, “kenapa harus minta surat persetujuan penghapusan dari ANRI, kan hanya berupa kertas?” Narasumber menjawab “karena dokumen formulir dan surat suara ini termasuk dalam kategori dokumen rahasia negara, jadi harus ijin dulu kepada instansi yang berwenang (ANRI). Selanjutnya dijelaskan pula tentang prosedur tindaklanjut penjualan secara lelang.

Narasumber melanjutkan pemaparannya dalam hal tidak laku dijual secara lelang, maka barang-barang habis pakai eks Pemilu ini dapat dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan dalam laut, atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kuasa Pengguna Barang harus menjelaskan alas an perlunya dilakukan pemusnahan yang didukung dengan surat pernyataan tanggungjawab secara mutlak dan penuh. Setelah pemaparan ini, peserta silih berganti aktif mengajukan pertanyaan dan permasalahan yang harus dicatatya itu pemahaman satker bahwa proses penghapusan yang begitu ribet terkait kurang informasi aturan tata cara penghapusan sehingga malas untuk menyelesaikannya. Narasumber langsung menanggapi bahwa sebenarnya penghapusan BMN tidaklah ribet seperti yang satker pikirkan karena selama ini satker kurang koordinasi dengan KPKNL selaku Pengelola Barang di daerah. KPKNL berkomitmen siap melayani satker terkait penyelesaian masalah ini dengan tangan terbuka. Koordinasi yang intensif antara satker yang bersangkutan, Pengguna Barang(KPU Pusat) dan KPKNL adalah kunci kesuksesan dari penyelesaian atas permasalahan barang-barang eks Pemilu.

Secara umum kesan peserta sangat puas akan acara ini ditandai dengan hasil kuisioner yang dibagikan KPKNL serta respon antusiasnya peserta. Salah satu komentar dan saran dari David Agapa peserta dari Kab. Lanny Jaya “Pemaparan dan penjelasan yang diberikan KPKNL Jayapura sangatlah lengkap dan professional dan memohon agar acara seperti ini sering diadakan dengan durasi waktu lebih lama. (Teks : Andi P, Foto : Aditya Indra, Edit Naskah : Jokosurono).

Berita Bendahara Pengeluaran 25 Februari 2015



MENUJU ERA PENATA USAHAAN, PENGELOLAAN ANGGARAN DAN KEUANGAN LEBIH BAIK

Jayapura-  Selasa. 17 Februari 2015 di Aula Kantor KPKNL Jayapura, Tim Pusat dari Biro Perencanaan Keuangan Setjen Kemenkeu Dan Bagian Keuangan DJKN Pusat melaksanakan sosialisasi PMK Nomor 273/PMK.01/2014 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja,  Pembinaan dan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Pajak dan Rekonsiliasi LPP Tunjangan Kinerja Tingkat Kanwil Bulan September s/d Desember 2014. Kegiatan ini di hadir iperwakilan Bendahara dan PDG di Lingkungan Kanwil DJKN Papua dan Maluku.
Acara sosialisasi pada hari itu dibuka oleh Kepala KPKNL Jayapura, Yohannes Herry Prihatin mengingatkan bahwa tugas dan fungsi Bendahara Pengeluaran memiliki peranan yang sangat penting untuk menjamin kelangsungan tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh suatu kantor operasional dan pelayanan seperti KPKNL ini “ Dalam pelaksanaanya diperlukan Integritas, ketelitian dan profesionalisme dalam bekerja. Namun demikian juga sangat diperlukan dukungan sarana dan prasarana berupa tool (aplikasi) yang dapat mempermudah pelaksanaan pekerjaan itu sehingga dapat dicapai ketertiban dalam Administrasi pencatatan Anggaran dan pelaporannya. Dan yang tidak kalah penting seminim mungkin dapat ditekan adanya tingkat kesalahan dalam administrasi dan pengelolaan keuangan sehingga dapat terlaksana secara efektif dan efisien.

Yenny mewakili tim dari pusat membahas sosialisasi PMK Nomor.273/PMK.01 / 2014 menjelaskan dengan berlakunya PMK tersebut maka  KMK Nomor 1224/KM.1/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sosialisasi ini dimaksudkan kepada khususnya para bendahara dapat semakin memahami update peraturan terbaru mengenai pengelolaan anggaran dan keuangan di tingkat satker dan peseragaman pemahaman agar koordinasi dengan BUN dan Kantor Pusat tetap lancar. Dengan Adanya Aplikasi Perpajakan Bendahara, proses pencatatan, penyetoran dan pelaporan pajak akan menjadi lebih mudah dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Proses pencatatan, penyetoran dan pelaporan pajak akan lebih mudah, dapat diminimalisir tingkat kesalahan dan dapat dilakukan koreksi pada saat perhitingan pembayaran dan pencatatan data dan jumlah pajak.
Sesuai PMK Nomor:273/PMK.01/2014 dirasa perlu keseragaman dalam hal pembayaaran Tunjangan baik di Tingkat Eselon I DJKN maupun Tingkat Kanwil. Maka dalam acara sosialisasi yang diselenggarakan selama dua hari ini, pada hari yang terakhir digelar dengan kegiatan berupa pelaksanakan Rekonsiliasi LPP Tunjangan Kinerja antara LPP Tunjangan Kinerja Tingkat Unit Esselon I DJKN dan LPP Tunjangan Kinerja Tingkat Kanwil sampai dengan bulan Agustus 2014.

Pada sesi terakhir diadakan sesitanya-jawab tentang persoalan yang sering terjadi dalam pelaksanaan tugas Bendahara. Hal ini ditujukan agar ditemukannya solusi terbaik dan antisipasi kedepannya dengan adanya pembinaan dan diskusi bersama antara Bendahara, Setjen dam Kantor pusat DJKN. Selanjutnya acara di tutup oleh Yohanes Herry Suprihatin, dengan ucapan terima kasih kepada Tim dari Kantor Pusat yang telah mensosialisikan PMK Nomor 273/PMK.01/2014 disampaikan semoga dapat menjadi pedoman yang bermanfaat bagi para peserta sosialisasi dan dapat mudah dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bendahara pengeluaran kedepannya dapat berjalan lebih efektif dan efisien. (Penulis/editing/Foto :Adruriawan Tirta / Joko Surono : Kasi HI / Adruariawan).

Artikel Sosialisasi di TImika

 
KPKNL Jayapura Menyelenggarakan Sosialisasi Lelang e-Auction, Up-date Peraturan BMN, dan Pengurusan Piutang Negara

Jayapura- Bertempat di Aula KPPPN Timika dan Aula Bank Mandiri Timika pada tanggal 31 Maret 2015 sampai dengan 1 April 2015,KPKNL Jayapura menyelenggarakan sosialisasi Lelang e-Auction, Up-date Peraturan BMN, dan Pengurusan Piutang Negara. Hadir dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut para stake holder dari perbankan dan satker Kementerian/lembaga di wilayah kerja KPKNL Jayapura. Membuka acara sosialisasi Yohanes Heri Prihatin sealku Kepala KPKNL Jayapura melalui sosialisasi lelang system lelang on-line ini diharapkan dapat memberikan peningkatan upaya pelayanan kami kepada stake holder. Ada beberapa keunggulan dari lelang on-line ini yaitu peserta lelang tidak terbatas tempat dan waktu dalam melakukan penawaran, selain itu juga tidak ada penambahan biaya transaksi, lebih efisien dari segi waktu, tempat, dan biaya dan dapat mengurangi resiko terjadinya intimidasi dari penawar lelang lainnya serta ternyata lebih dapat menghasilkan nilai jual yang optimal sehingga dapat mendongkrak Penerimaan Negara lebih khusus lagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari bea lelang.

Apresiasi yang bagus dapat dilihat dari antusiasme para peserta sosialisasi ketika disampaikan paparan tentang lelang internet berikut demo lelang yang di pandu oleh pejabat lelang dari KPKNL Jayapura. Dari demo lelang tersebut Nampak harga jual lelang meningkat 500% dari harga limit. Obyek lelang berupa laptop merk Thosiba yang dijual dengan harga limit Rp 4.000.000,00 (empatjuta rupiah)  melonjak fantastis.

Pada sesi berikutnya disambung dengan materisosialisasi tentang pengelolaan BMN, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata cara Penggunaan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang dan beberapa peraturan terkait Penyerahan Pengurusan Piutang Negara kepada PUPN/DJKN disampaikan oleh staf PKN KPKNL Jayapura Andi Priyandadan Aditya Indra. Pada sesi terakhir dalam upaya memberikan pemahaman terhadap stake holders (K/L) akan fungsi PUPN/DJKN khususnya dibidang pengurusan Piutang Negara. Diharapkan peserta sosialisasi dapat mengetahui dan memahami bahwa sesuai peraturan yang berlaku terhadap satker K/L  yang memiliki piutang tak tertagih/macet wajib menyerahkan pengurusannya kepada PUPN yang penyelenggaraanya dilakukan oleh KPKNL.  Materisosialisasi yang disampaikan tentang Pengurusan Piutang Negara yaitu Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang PUPN, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.06/2014 tentang perubahan ketiga atas PMK Nomor 128.PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara, dan Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Kekayaaan Negara Nomor PER-01/KN/2008 tentang Juknis Pengurusan Piutang Negara.

Sosialisasi ditutup oleh Yohanes Heri Prihatin dengan ucapan terima kasih dan diharapkan dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan pemahaman para satker maupun stake holder perbankan dalam menjalin koordinasi dan kerjasama yang baik dengan KPKNL Jayapura. (Penulis : Joko Surono Kasi H I/dokumentasi : Zen hendratno).

PENGURUSAN PIUTANG BPJS KETENAGAKERJAAN


Koordinasi Pengurusan Piutang Iuran MAcet dan Denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jayapura – Bersama dengan Kanwil DJKN Papua dan Maluku, pada hari Jumat 17 April 2015 KPKNL Jayapura melakukan koordinasi dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua. Bertempat di ruang rapat Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua, hadir Kepala KPKNL Jayapura dengan didampingi Kepala Seksi Piutang Negara dan Staf, Plh. Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Papua dan Maluku didampingi Kepala Seksi Piutang Negara II, dan dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua hadir Kepala Kantor dengan didampingi para Staf yang membidangi piutang iuran dan denda. Acara koordinasi yang telah direncanakan sebelumnya tersebut, diadakan untuk membahas pengurusan dan penyelesaian atas piutang iuran macet dan denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terdapat pada Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua, termasuk penyelesaian BKPN eks. Piutang Jamsostek yang belum selesai pengurusannya pada KPKNL Jayapura.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua Fakhrul Mukhlis menyampaikan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan KPKNL Jayapura dan Kanwil DJKN Papua dan Maluku. Secara singkat, Mukhlis menjelaskan bahwa sejak tanggal 1 Januari 2014 PT Jamsostek telah bertranformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang berada di bawah Presiden, sehingga apabila terjadi piutang macet, BPJS Ketenagakerjaan akan mengupayakan penyelesaiannya dengan menyerahkan pengurusan kepada DJKN. Untuk itu, Mukhlis berharap agar dalam pertemuan ini, KPKNL Jayapura/Kanwil DJKN Papua dan Maluku dapat memberikan gambaran/pemaparan atas proses pengurusan piutang macet dimaksud.

Mewakili KPKNL Jayapura dan Kanwil DJKN Papua dan Maluku, Widodo Sunarko selaku Plh. Kepala Bidang Piutang Negara mengucapkan terima kasih atas sambutan yang telah diberikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua beserta Staf. Widodo menyampaikan bahwa acara koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama Pengurusan Piutang Macet dan Denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN Kementerian Keuangan, di tingkat daerah Kanwil DJKN/KPKNL mendapat tugas untuk melakukan koordinasi dengan Kanwil/Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah kerjanya dalam rangka mempercepat tindak lanjut pengurusan piutang iuran macet dan denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Untuk memberikan gambaran proses pengurusan piutang iuran macet dan denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh PUPN/KPKNL, acara koordinasi dilanjutkan dengan pemaparan Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Jayapura Nowo Agus Riswantoro. Secara jelas dan ringkas Nowo memberikan paparan mengenai latar belakang pengurusan piutang iuran macet dan denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh PUPN/KPKNL, pengertian dan klasifikasi piutang iuran dan denda yang dapat diserahkan pengurusannya, persyaratan data/dokumen pendukung piutang yang diserahkan, serta prosedur pengurusan Piutang Negara yang dilaksanakan oleh PUPN/KPKNL. Di akhir paparannya, Nowo menyampaikan data penyelesaian BPKN eks. Piutang PT Jamsostek Kantor Cabang Papua, yaitu terdapat 3 BKPN Aktif dengan total saldo hutang Rp50.845.366,18 dan 26 BKPN PSBDT dengan total saldo hutang Rp410.508.015,25. Untuk BKPN Aktif tahap terakhirnya adalah pemberitahuan Surat Paksa, dan mengingat Penanggung Hutang tidak diketahui tempat tinggalnya serta terhadap BKPN dimaksud tidak jadi dikembalikan, maka proses pengurusan akan dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Penetapan PSBDT.

Selesai pemaparan dari KPKNL, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagekaerjaan mengungkapkan bahwa saat ini pada Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua terdapat piutang iuran dan denda yang telah masuk kategori macet dan ada rencana penyerahan pengurusan kepada KPKNL, namun untuk memenuhi persyaratan dokumen pendukung penyerahan, terdapat beberapa kendala, diantaranya dokumen pendukung piutang yang sudah tidak dapat ditemukan lagi, khususnya untuk piutang yang terjadi pada tahun-tahun lama.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KPKNL Jayapura Yohanes Herry Prihatin menyampaikan agar langkah pertama yang perlu diambil oleh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua adalah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap berkas piutang macet dan kemudian memisahkan berkas-berkas piutang macet yang sudah memenuhi syarat dan lengkap untuk diserahkan terlebih dahulu pengurusannya kepada PUPN/KPKNL. Herry berharap agar terjadi kesamaan pemahaman antara Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan KPKNL terkait dengan penyerahan pengurusan piutang iuran macet dan denda dimaksud, sehingga ke depannya dapat mempermudah teknis pelaksanaan pengurusannya.

Sebagai penutup, masing-masing pihak berharap agar koordinasi dan kerja sama semacam ini dapat terlaksana secara berkelanjutan, sehingga rencana penyerahan serta penyelesaian atas piutang iuran macet dan denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat berjalan lancar.

Selasa, 11 Agustus 2015

KPKNL Jayapura

 SELAMAT DATANG DI BLOG KPKNL



Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura merupakan instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan RI. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, DJKN mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Kekayaan Negara, Piutang Negara dan Lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkaitan dengan Reformasi Birokrasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berusaha untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Adanya reformasi birokrasi diharapkan KPKNL dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, transparan dan akuntabel, sehingga dalam waktu dekat dapat membantu terciptanya pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Upaya mendorong KPKNL agar menjadi kantor terbaik dengan melakukan pembenahan kualitas sumber daya manusia, lay out atau penataan ruang pelayanan, perbaikan sarana dan prasarana serta didukung anggaran yang memadai untuk keberhasilan tugas dan fungsi tersebut. Sebagai kantor yang ingin memberikan pelayanan terbaik tentu ada program-program unggulan (quick win) yang ditawarkan kepada masyarakat seperti pelayanan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dari daftar barang pengguna, pelaksanaan hibah BMN selain tanah dan atau bangunan, penilaian dalam rangka rekomendasi pemindahtanganan, pemberian keringanan hutang, pembuatan dan penyampaian kutipan risalah lelang, dan pelayanan pelaksanaan lelang. Semua bentuk pelayanan diatas mempunyai standar waktu penyelesaian yang berbeda-beda dan diharapkan setiap pegawai dapat melaksanakan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan. Terbentuknya Standart Operating Procedure (SOP), adanya evaluasi melalui LAKIP dan laporan Indikator Kinerja Utama (IKU) tersebut bertujuan untuk mendukung transparasi dan kepercayaan masyarakat dalam rangka percepatan pelayanan publik.

KPKNL Jayapura mempunyai peran strategis untuk mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Kanwil XVII Jayapura dengan membangun citra organisasi yang baik, seperti peningkatan disiplin pegawai melalui absensi finger print, penataan ruang pelayanan, penambahan ruang untuk pertemuan dan pembinaan , sarana kerja yang mendukung kelancaran kerja, peningkatan kenyamanan ruang kerja, dan penertiban kembali administrasi laporan untuk masing-masing seksi.

KPKNL Jayapura dengan kekuatan atau sumber daya yang ada berusaha untuk memanfaatkan peluang dalam wilayah kerjanya untuk meningkatkan pelayanan dan penerimaan negara bukan pajak. Peluang-peluang tersebut dapat dipetakan dari penggalian potensi lelang, pengurusan piutang negara, dan pengelolaan kekayaan negara. Dari segi lelang tersebut adanya peluang untuk lelang barang sitaan, temuan, rampasan dan penghapusan yang berpotensi untuk meningkatkan penerimaan negara. sedangkan dari segi pengurusan piutang negara potensi penerimaan negara berasal dari penyelesaian piutang yang masih didukung dengan barang jaminan. Namun demikian dari sisi karakteristik daerah (daerah Papua), masih terkendala karena penguasaan oleh pihak ketiga khususnya pemilik hak ulayat dan/atau pemilik tanah adat, sehingga barang jaminan yang menjadi prioritas penyelesaian piutang macet tidak dapat terealisasi sesuai yang diharapkan. Sedangkan dalam hal pengelolaan kekayaan negara potensi penerimaan negara bersumber dari pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara. Peluang-peluang tersebut harus dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu menjadi KPKNL yang terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam menyelenggarakan tugas-tugas sebagaimana tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, DJKN menyelenggarakan fungsi berikut:

1. Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang Kekayaan Negara, piutang Negara, dan lelang;
2.  Pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan Negara, piutang Negara, dan lelang;
3. Penyusupan standardisasi, norma, pedoman, criteria, dan prosedur di bidang kekayaan Negara, piutang Negara, dan lelang;
4.  Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan Negara, piutang Negara, dan lelang;
5.  Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

KPKNL Jayapura berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil XVII DJKN Jayapura. Selain KPKNL Jayapura, instansi vertical yang berada di bawah Kanwil XVII DJKN Jayapura adalah KPKNL Biak, KPKNL Sorong dan KPKNL Ambon.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Jayapura mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan Negara, penilaian, piutang Negara, dan lelang.

Dalam menyelenggarakan tugas-tugas tersebut, KPKNL Jayapura menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1.   Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara.
2.  Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara.
3.  Registrasi penerimaan berkas, penetapan penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang.
4.   Penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara;
5.    Pelaksanaan pelayanan penilaian;
6.    Pelaksanaan pelayanan lelang;
7.    Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
8.   Pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan;
9.  Pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain;
10.  Pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang;
11.  Inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan;
12.  Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang;
13.  Verifikasi dan pembukaan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang;
14.  Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.


 STRUKTUR ORGANISASI
Untuk mendukung dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan diatas, KPKNL Jayapura terdiri dari:

       a. Subbagian Umum;
       b. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara;
       c. Seksi Pelayanan Penilaian;
       d. Seksi Piutang Negara;
       e. Seksi Pelayanan Lelang;
       f. Seksi Hukum dan Informasi;
       g. Kelompok Jabatan Fungsional.

    1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tatausaha, rumah tangga, dan pengkoordinasian penyelesaian temuan hasil pemeriksaanaparat pengawasan fungsional, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik danlaporan akuntabilitas, serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang miliknegara di lingkungan KPKNL.

    2) Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian, penatausahaan dan penyusunan daftar barang milik negara/kekayaan negara.

    3) Seksi Pelayanan Penilaian mempunyai tugas melakukan penilaian yang meliputiidentifikasi permasalahan, survei pendahuluan, pengumpulan dan analisa data,penerapan metode penilaian, rekonsiliasi nilai serta kesimpulan nilai dan laporanpenilaian untuk kepentingan penilaian kekayaan negara, sumber daya alam, realproperti, properti khusus dan usaha serta penilaian atas permintaan Badan HukumPemerintah dan penilaian terhadap obyek-obyek penilaian yang diamanatkan olehUndang-Undang atau Peraturan Pemerintah.

    4) Seksi Piutang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan danpenagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutangdan/atau penjamin hutang, pemblokiran, eksekusi barang jaminan dan/atau hartakekayaan lain, pemberian pertimbangan keringanan hutang, pengusulan pencegahan keluar wilayah RI, pengusulan dan pelaksanaan paksa badan, penyiapan pertimbanganpenyelesaian atau penghapusan piutang negara, inventarisasi piutang negara,pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang, serta inventarisasi, registrasi,pengamanan, pendayagunaan, dan pemasaran barang jaminan.

    5) Seksi Pelayanan Lelang mempunyai tugas melakukan pemeriksaan dokumenpersyaratan lelang dan dokumen obyek lelang, penyiapan dan pelaksanaan lelang, sertapenyusunan minuta risalah lelang, pelaksanaan verifikasi dan penatausahaan risalahlelang, pembukuan penerimaan hasil lelang, pembuatan salinan, petikan dan grosserisalah lelang, penggalian potensi lelang, pelaksanaan superintendensi Pejabat Lelangserta pengawasan Balai Lelang dan pengawasan lelang pada Perum Pegadaian danlelang kayu kecil oleh PT. Perhutani (Persero).

    6) Seksi Hukum dan Informasi mempunyai tugas melakukan registrasi dan penatausahaanberkas kasus piutang negara, pencatatan surat permohonan lelang, penyajian informasi,pemberian pertimbangan dan bantuan hukum kekayaan negara, penilaian, pengurusanpiutang negara dan lelang, serta verifikasi penerimaan pembayaran piutang negara danhasil lelang.

    7) Kelompok Jabatan Fungsional :
Pasal 34

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 35
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi
dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.