Selasa, 11 Agustus 2015

KPKNL Jayapura

 SELAMAT DATANG DI BLOG KPKNL



Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura merupakan instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan RI. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, DJKN mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Kekayaan Negara, Piutang Negara dan Lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkaitan dengan Reformasi Birokrasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berusaha untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Adanya reformasi birokrasi diharapkan KPKNL dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, transparan dan akuntabel, sehingga dalam waktu dekat dapat membantu terciptanya pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Upaya mendorong KPKNL agar menjadi kantor terbaik dengan melakukan pembenahan kualitas sumber daya manusia, lay out atau penataan ruang pelayanan, perbaikan sarana dan prasarana serta didukung anggaran yang memadai untuk keberhasilan tugas dan fungsi tersebut. Sebagai kantor yang ingin memberikan pelayanan terbaik tentu ada program-program unggulan (quick win) yang ditawarkan kepada masyarakat seperti pelayanan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dari daftar barang pengguna, pelaksanaan hibah BMN selain tanah dan atau bangunan, penilaian dalam rangka rekomendasi pemindahtanganan, pemberian keringanan hutang, pembuatan dan penyampaian kutipan risalah lelang, dan pelayanan pelaksanaan lelang. Semua bentuk pelayanan diatas mempunyai standar waktu penyelesaian yang berbeda-beda dan diharapkan setiap pegawai dapat melaksanakan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan. Terbentuknya Standart Operating Procedure (SOP), adanya evaluasi melalui LAKIP dan laporan Indikator Kinerja Utama (IKU) tersebut bertujuan untuk mendukung transparasi dan kepercayaan masyarakat dalam rangka percepatan pelayanan publik.

KPKNL Jayapura mempunyai peran strategis untuk mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Kanwil XVII Jayapura dengan membangun citra organisasi yang baik, seperti peningkatan disiplin pegawai melalui absensi finger print, penataan ruang pelayanan, penambahan ruang untuk pertemuan dan pembinaan , sarana kerja yang mendukung kelancaran kerja, peningkatan kenyamanan ruang kerja, dan penertiban kembali administrasi laporan untuk masing-masing seksi.

KPKNL Jayapura dengan kekuatan atau sumber daya yang ada berusaha untuk memanfaatkan peluang dalam wilayah kerjanya untuk meningkatkan pelayanan dan penerimaan negara bukan pajak. Peluang-peluang tersebut dapat dipetakan dari penggalian potensi lelang, pengurusan piutang negara, dan pengelolaan kekayaan negara. Dari segi lelang tersebut adanya peluang untuk lelang barang sitaan, temuan, rampasan dan penghapusan yang berpotensi untuk meningkatkan penerimaan negara. sedangkan dari segi pengurusan piutang negara potensi penerimaan negara berasal dari penyelesaian piutang yang masih didukung dengan barang jaminan. Namun demikian dari sisi karakteristik daerah (daerah Papua), masih terkendala karena penguasaan oleh pihak ketiga khususnya pemilik hak ulayat dan/atau pemilik tanah adat, sehingga barang jaminan yang menjadi prioritas penyelesaian piutang macet tidak dapat terealisasi sesuai yang diharapkan. Sedangkan dalam hal pengelolaan kekayaan negara potensi penerimaan negara bersumber dari pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara. Peluang-peluang tersebut harus dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu menjadi KPKNL yang terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam menyelenggarakan tugas-tugas sebagaimana tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, DJKN menyelenggarakan fungsi berikut:

1. Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang Kekayaan Negara, piutang Negara, dan lelang;
2.  Pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan Negara, piutang Negara, dan lelang;
3. Penyusupan standardisasi, norma, pedoman, criteria, dan prosedur di bidang kekayaan Negara, piutang Negara, dan lelang;
4.  Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan Negara, piutang Negara, dan lelang;
5.  Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

KPKNL Jayapura berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil XVII DJKN Jayapura. Selain KPKNL Jayapura, instansi vertical yang berada di bawah Kanwil XVII DJKN Jayapura adalah KPKNL Biak, KPKNL Sorong dan KPKNL Ambon.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Jayapura mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan Negara, penilaian, piutang Negara, dan lelang.

Dalam menyelenggarakan tugas-tugas tersebut, KPKNL Jayapura menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1.   Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara.
2.  Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara.
3.  Registrasi penerimaan berkas, penetapan penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang.
4.   Penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara;
5.    Pelaksanaan pelayanan penilaian;
6.    Pelaksanaan pelayanan lelang;
7.    Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
8.   Pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan;
9.  Pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain;
10.  Pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang;
11.  Inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan;
12.  Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang;
13.  Verifikasi dan pembukaan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang;
14.  Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.


 STRUKTUR ORGANISASI
Untuk mendukung dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan diatas, KPKNL Jayapura terdiri dari:

       a. Subbagian Umum;
       b. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara;
       c. Seksi Pelayanan Penilaian;
       d. Seksi Piutang Negara;
       e. Seksi Pelayanan Lelang;
       f. Seksi Hukum dan Informasi;
       g. Kelompok Jabatan Fungsional.

    1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tatausaha, rumah tangga, dan pengkoordinasian penyelesaian temuan hasil pemeriksaanaparat pengawasan fungsional, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik danlaporan akuntabilitas, serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang miliknegara di lingkungan KPKNL.

    2) Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian, penatausahaan dan penyusunan daftar barang milik negara/kekayaan negara.

    3) Seksi Pelayanan Penilaian mempunyai tugas melakukan penilaian yang meliputiidentifikasi permasalahan, survei pendahuluan, pengumpulan dan analisa data,penerapan metode penilaian, rekonsiliasi nilai serta kesimpulan nilai dan laporanpenilaian untuk kepentingan penilaian kekayaan negara, sumber daya alam, realproperti, properti khusus dan usaha serta penilaian atas permintaan Badan HukumPemerintah dan penilaian terhadap obyek-obyek penilaian yang diamanatkan olehUndang-Undang atau Peraturan Pemerintah.

    4) Seksi Piutang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan danpenagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutangdan/atau penjamin hutang, pemblokiran, eksekusi barang jaminan dan/atau hartakekayaan lain, pemberian pertimbangan keringanan hutang, pengusulan pencegahan keluar wilayah RI, pengusulan dan pelaksanaan paksa badan, penyiapan pertimbanganpenyelesaian atau penghapusan piutang negara, inventarisasi piutang negara,pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang, serta inventarisasi, registrasi,pengamanan, pendayagunaan, dan pemasaran barang jaminan.

    5) Seksi Pelayanan Lelang mempunyai tugas melakukan pemeriksaan dokumenpersyaratan lelang dan dokumen obyek lelang, penyiapan dan pelaksanaan lelang, sertapenyusunan minuta risalah lelang, pelaksanaan verifikasi dan penatausahaan risalahlelang, pembukuan penerimaan hasil lelang, pembuatan salinan, petikan dan grosserisalah lelang, penggalian potensi lelang, pelaksanaan superintendensi Pejabat Lelangserta pengawasan Balai Lelang dan pengawasan lelang pada Perum Pegadaian danlelang kayu kecil oleh PT. Perhutani (Persero).

    6) Seksi Hukum dan Informasi mempunyai tugas melakukan registrasi dan penatausahaanberkas kasus piutang negara, pencatatan surat permohonan lelang, penyajian informasi,pemberian pertimbangan dan bantuan hukum kekayaan negara, penilaian, pengurusanpiutang negara dan lelang, serta verifikasi penerimaan pembayaran piutang negara danhasil lelang.

    7) Kelompok Jabatan Fungsional :
Pasal 34

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 35
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi
dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







0 komentar:

Posting Komentar