Kamis, 13 Agustus 2015

Artikel Sosialisasi di TImika

 
KPKNL Jayapura Menyelenggarakan Sosialisasi Lelang e-Auction, Up-date Peraturan BMN, dan Pengurusan Piutang Negara

Jayapura- Bertempat di Aula KPPPN Timika dan Aula Bank Mandiri Timika pada tanggal 31 Maret 2015 sampai dengan 1 April 2015,KPKNL Jayapura menyelenggarakan sosialisasi Lelang e-Auction, Up-date Peraturan BMN, dan Pengurusan Piutang Negara. Hadir dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut para stake holder dari perbankan dan satker Kementerian/lembaga di wilayah kerja KPKNL Jayapura. Membuka acara sosialisasi Yohanes Heri Prihatin sealku Kepala KPKNL Jayapura melalui sosialisasi lelang system lelang on-line ini diharapkan dapat memberikan peningkatan upaya pelayanan kami kepada stake holder. Ada beberapa keunggulan dari lelang on-line ini yaitu peserta lelang tidak terbatas tempat dan waktu dalam melakukan penawaran, selain itu juga tidak ada penambahan biaya transaksi, lebih efisien dari segi waktu, tempat, dan biaya dan dapat mengurangi resiko terjadinya intimidasi dari penawar lelang lainnya serta ternyata lebih dapat menghasilkan nilai jual yang optimal sehingga dapat mendongkrak Penerimaan Negara lebih khusus lagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari bea lelang.

Apresiasi yang bagus dapat dilihat dari antusiasme para peserta sosialisasi ketika disampaikan paparan tentang lelang internet berikut demo lelang yang di pandu oleh pejabat lelang dari KPKNL Jayapura. Dari demo lelang tersebut Nampak harga jual lelang meningkat 500% dari harga limit. Obyek lelang berupa laptop merk Thosiba yang dijual dengan harga limit Rp 4.000.000,00 (empatjuta rupiah)  melonjak fantastis.

Pada sesi berikutnya disambung dengan materisosialisasi tentang pengelolaan BMN, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata cara Penggunaan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang dan beberapa peraturan terkait Penyerahan Pengurusan Piutang Negara kepada PUPN/DJKN disampaikan oleh staf PKN KPKNL Jayapura Andi Priyandadan Aditya Indra. Pada sesi terakhir dalam upaya memberikan pemahaman terhadap stake holders (K/L) akan fungsi PUPN/DJKN khususnya dibidang pengurusan Piutang Negara. Diharapkan peserta sosialisasi dapat mengetahui dan memahami bahwa sesuai peraturan yang berlaku terhadap satker K/L  yang memiliki piutang tak tertagih/macet wajib menyerahkan pengurusannya kepada PUPN yang penyelenggaraanya dilakukan oleh KPKNL.  Materisosialisasi yang disampaikan tentang Pengurusan Piutang Negara yaitu Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang PUPN, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.06/2014 tentang perubahan ketiga atas PMK Nomor 128.PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara, dan Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Kekayaaan Negara Nomor PER-01/KN/2008 tentang Juknis Pengurusan Piutang Negara.

Sosialisasi ditutup oleh Yohanes Heri Prihatin dengan ucapan terima kasih dan diharapkan dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan pemahaman para satker maupun stake holder perbankan dalam menjalin koordinasi dan kerjasama yang baik dengan KPKNL Jayapura. (Penulis : Joko Surono Kasi H I/dokumentasi : Zen hendratno).

0 komentar:

Posting Komentar