Kamis, 13 Agustus 2015

Berita Bendahara Pengeluaran 25 Februari 2015



MENUJU ERA PENATA USAHAAN, PENGELOLAAN ANGGARAN DAN KEUANGAN LEBIH BAIK

Jayapura-  Selasa. 17 Februari 2015 di Aula Kantor KPKNL Jayapura, Tim Pusat dari Biro Perencanaan Keuangan Setjen Kemenkeu Dan Bagian Keuangan DJKN Pusat melaksanakan sosialisasi PMK Nomor 273/PMK.01/2014 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja,  Pembinaan dan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Pajak dan Rekonsiliasi LPP Tunjangan Kinerja Tingkat Kanwil Bulan September s/d Desember 2014. Kegiatan ini di hadir iperwakilan Bendahara dan PDG di Lingkungan Kanwil DJKN Papua dan Maluku.
Acara sosialisasi pada hari itu dibuka oleh Kepala KPKNL Jayapura, Yohannes Herry Prihatin mengingatkan bahwa tugas dan fungsi Bendahara Pengeluaran memiliki peranan yang sangat penting untuk menjamin kelangsungan tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh suatu kantor operasional dan pelayanan seperti KPKNL ini “ Dalam pelaksanaanya diperlukan Integritas, ketelitian dan profesionalisme dalam bekerja. Namun demikian juga sangat diperlukan dukungan sarana dan prasarana berupa tool (aplikasi) yang dapat mempermudah pelaksanaan pekerjaan itu sehingga dapat dicapai ketertiban dalam Administrasi pencatatan Anggaran dan pelaporannya. Dan yang tidak kalah penting seminim mungkin dapat ditekan adanya tingkat kesalahan dalam administrasi dan pengelolaan keuangan sehingga dapat terlaksana secara efektif dan efisien.

Yenny mewakili tim dari pusat membahas sosialisasi PMK Nomor.273/PMK.01 / 2014 menjelaskan dengan berlakunya PMK tersebut maka  KMK Nomor 1224/KM.1/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sosialisasi ini dimaksudkan kepada khususnya para bendahara dapat semakin memahami update peraturan terbaru mengenai pengelolaan anggaran dan keuangan di tingkat satker dan peseragaman pemahaman agar koordinasi dengan BUN dan Kantor Pusat tetap lancar. Dengan Adanya Aplikasi Perpajakan Bendahara, proses pencatatan, penyetoran dan pelaporan pajak akan menjadi lebih mudah dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Proses pencatatan, penyetoran dan pelaporan pajak akan lebih mudah, dapat diminimalisir tingkat kesalahan dan dapat dilakukan koreksi pada saat perhitingan pembayaran dan pencatatan data dan jumlah pajak.
Sesuai PMK Nomor:273/PMK.01/2014 dirasa perlu keseragaman dalam hal pembayaaran Tunjangan baik di Tingkat Eselon I DJKN maupun Tingkat Kanwil. Maka dalam acara sosialisasi yang diselenggarakan selama dua hari ini, pada hari yang terakhir digelar dengan kegiatan berupa pelaksanakan Rekonsiliasi LPP Tunjangan Kinerja antara LPP Tunjangan Kinerja Tingkat Unit Esselon I DJKN dan LPP Tunjangan Kinerja Tingkat Kanwil sampai dengan bulan Agustus 2014.

Pada sesi terakhir diadakan sesitanya-jawab tentang persoalan yang sering terjadi dalam pelaksanaan tugas Bendahara. Hal ini ditujukan agar ditemukannya solusi terbaik dan antisipasi kedepannya dengan adanya pembinaan dan diskusi bersama antara Bendahara, Setjen dam Kantor pusat DJKN. Selanjutnya acara di tutup oleh Yohanes Herry Suprihatin, dengan ucapan terima kasih kepada Tim dari Kantor Pusat yang telah mensosialisikan PMK Nomor 273/PMK.01/2014 disampaikan semoga dapat menjadi pedoman yang bermanfaat bagi para peserta sosialisasi dan dapat mudah dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bendahara pengeluaran kedepannya dapat berjalan lebih efektif dan efisien. (Penulis/editing/Foto :Adruriawan Tirta / Joko Surono : Kasi HI / Adruariawan).

0 komentar:

Posting Komentar