Kamis, 13 Agustus 2015

PENGURUSAN PIUTANG BPJS KETENAGAKERJAAN


Koordinasi Pengurusan Piutang Iuran MAcet dan Denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jayapura – Bersama dengan Kanwil DJKN Papua dan Maluku, pada hari Jumat 17 April 2015 KPKNL Jayapura melakukan koordinasi dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua. Bertempat di ruang rapat Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua, hadir Kepala KPKNL Jayapura dengan didampingi Kepala Seksi Piutang Negara dan Staf, Plh. Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Papua dan Maluku didampingi Kepala Seksi Piutang Negara II, dan dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua hadir Kepala Kantor dengan didampingi para Staf yang membidangi piutang iuran dan denda. Acara koordinasi yang telah direncanakan sebelumnya tersebut, diadakan untuk membahas pengurusan dan penyelesaian atas piutang iuran macet dan denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terdapat pada Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua, termasuk penyelesaian BKPN eks. Piutang Jamsostek yang belum selesai pengurusannya pada KPKNL Jayapura.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua Fakhrul Mukhlis menyampaikan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan KPKNL Jayapura dan Kanwil DJKN Papua dan Maluku. Secara singkat, Mukhlis menjelaskan bahwa sejak tanggal 1 Januari 2014 PT Jamsostek telah bertranformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang berada di bawah Presiden, sehingga apabila terjadi piutang macet, BPJS Ketenagakerjaan akan mengupayakan penyelesaiannya dengan menyerahkan pengurusan kepada DJKN. Untuk itu, Mukhlis berharap agar dalam pertemuan ini, KPKNL Jayapura/Kanwil DJKN Papua dan Maluku dapat memberikan gambaran/pemaparan atas proses pengurusan piutang macet dimaksud.

Mewakili KPKNL Jayapura dan Kanwil DJKN Papua dan Maluku, Widodo Sunarko selaku Plh. Kepala Bidang Piutang Negara mengucapkan terima kasih atas sambutan yang telah diberikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua beserta Staf. Widodo menyampaikan bahwa acara koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama Pengurusan Piutang Macet dan Denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN Kementerian Keuangan, di tingkat daerah Kanwil DJKN/KPKNL mendapat tugas untuk melakukan koordinasi dengan Kanwil/Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah kerjanya dalam rangka mempercepat tindak lanjut pengurusan piutang iuran macet dan denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Untuk memberikan gambaran proses pengurusan piutang iuran macet dan denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh PUPN/KPKNL, acara koordinasi dilanjutkan dengan pemaparan Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Jayapura Nowo Agus Riswantoro. Secara jelas dan ringkas Nowo memberikan paparan mengenai latar belakang pengurusan piutang iuran macet dan denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh PUPN/KPKNL, pengertian dan klasifikasi piutang iuran dan denda yang dapat diserahkan pengurusannya, persyaratan data/dokumen pendukung piutang yang diserahkan, serta prosedur pengurusan Piutang Negara yang dilaksanakan oleh PUPN/KPKNL. Di akhir paparannya, Nowo menyampaikan data penyelesaian BPKN eks. Piutang PT Jamsostek Kantor Cabang Papua, yaitu terdapat 3 BKPN Aktif dengan total saldo hutang Rp50.845.366,18 dan 26 BKPN PSBDT dengan total saldo hutang Rp410.508.015,25. Untuk BKPN Aktif tahap terakhirnya adalah pemberitahuan Surat Paksa, dan mengingat Penanggung Hutang tidak diketahui tempat tinggalnya serta terhadap BKPN dimaksud tidak jadi dikembalikan, maka proses pengurusan akan dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Penetapan PSBDT.

Selesai pemaparan dari KPKNL, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagekaerjaan mengungkapkan bahwa saat ini pada Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua terdapat piutang iuran dan denda yang telah masuk kategori macet dan ada rencana penyerahan pengurusan kepada KPKNL, namun untuk memenuhi persyaratan dokumen pendukung penyerahan, terdapat beberapa kendala, diantaranya dokumen pendukung piutang yang sudah tidak dapat ditemukan lagi, khususnya untuk piutang yang terjadi pada tahun-tahun lama.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KPKNL Jayapura Yohanes Herry Prihatin menyampaikan agar langkah pertama yang perlu diambil oleh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua adalah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap berkas piutang macet dan kemudian memisahkan berkas-berkas piutang macet yang sudah memenuhi syarat dan lengkap untuk diserahkan terlebih dahulu pengurusannya kepada PUPN/KPKNL. Herry berharap agar terjadi kesamaan pemahaman antara Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan KPKNL terkait dengan penyerahan pengurusan piutang iuran macet dan denda dimaksud, sehingga ke depannya dapat mempermudah teknis pelaksanaan pengurusannya.

Sebagai penutup, masing-masing pihak berharap agar koordinasi dan kerja sama semacam ini dapat terlaksana secara berkelanjutan, sehingga rencana penyerahan serta penyelesaian atas piutang iuran macet dan denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat berjalan lancar.

0 komentar:

Posting Komentar