Kamis, 13 Agustus 2015

Rakor Evaluasi Pengelolaan Logistik Pemilu KPU Provinsi Papua 2015


 
KOORDINASI YANG INTENSIF ITULAH KUNCINYA

Jayapura-Dalam rangka evaluasi pengelolaan logistic pemilu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua mengundang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura untuk memberikan bimbingan teknis (bimtek) tata cara penghapusan barang habis pakai eks Pemilihan Umum. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 di aula Hotel Relat Indah Jl. Argapura Bawah, Jayapura yang diikuti oleh 25 perwakilan dari seluruh KPU kabupaten/kota se-Provinsi Papua. Bimtek ini bertujuan untuk memberikan persamaan persepsi tentang tata cara pelaksanaan penghapusan barang habis pakai eks Pemilu.

Acara dibuka oleh Bapak Izak Hindom selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada KPKNL Jayapura karena telah menyempatkan datang di sela-sela kepadatan tugas dari KPKNL. Kegiatan ini dimoderatori oleh Bapak Daud dari Divisi Logistik KPU Provinsi Papua dengan narasumber dari KPKNL Jayapura yang diwakili oleh Andi Priyananda staf seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Pemaparan ini menarik antusiasme dari peserta karena banyaknya permasalahan terhadap perlakuan barang-barang habis pakai eks Pemilu.

Tata cara penghapusan barang habis pakai eks Pemilu ini sebagaimana diatur khusus dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : SE-12/KN/2010 tentang Petunjuk Penyelesaian Atas Permasalahan Barang-barang Habis Pakai Eks Pemilihan Umum, dapat disimpulkan bahwa barang habis pakai eks Pemilu tersebut dikategorikan BMN sebagai asset lancer dalam kelompok barang persediaan yang diharapkan untuk segera direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 bulan sejak tanggal pelaporan. Apabila barang habis pakai eks Pemilu tersebut masih memiliki nilai ekonomis harus dijual secara lelang melalui KPKNL setempat. Berdasarkan pendelegasian wewenang dari Pengguna Barang, usulan persetujuan penjualan diajukan langsung oleh KPU Provinsi/Kota/Kabupaten selaku Kuasa Pengguna Barang. Salah satu dokumen persyaratan yang harus dipenuhi adalah Surat persetujuan penghapusan dari Arsip Nasional Republik Indonesia khusus lelang formulir dan surat suara. Salah satu peserta dari KPU Kabupaten Merauke langsung mengajukan pertanyaan, “kenapa harus minta surat persetujuan penghapusan dari ANRI, kan hanya berupa kertas?” Narasumber menjawab “karena dokumen formulir dan surat suara ini termasuk dalam kategori dokumen rahasia negara, jadi harus ijin dulu kepada instansi yang berwenang (ANRI). Selanjutnya dijelaskan pula tentang prosedur tindaklanjut penjualan secara lelang.

Narasumber melanjutkan pemaparannya dalam hal tidak laku dijual secara lelang, maka barang-barang habis pakai eks Pemilu ini dapat dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan dalam laut, atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kuasa Pengguna Barang harus menjelaskan alas an perlunya dilakukan pemusnahan yang didukung dengan surat pernyataan tanggungjawab secara mutlak dan penuh. Setelah pemaparan ini, peserta silih berganti aktif mengajukan pertanyaan dan permasalahan yang harus dicatatya itu pemahaman satker bahwa proses penghapusan yang begitu ribet terkait kurang informasi aturan tata cara penghapusan sehingga malas untuk menyelesaikannya. Narasumber langsung menanggapi bahwa sebenarnya penghapusan BMN tidaklah ribet seperti yang satker pikirkan karena selama ini satker kurang koordinasi dengan KPKNL selaku Pengelola Barang di daerah. KPKNL berkomitmen siap melayani satker terkait penyelesaian masalah ini dengan tangan terbuka. Koordinasi yang intensif antara satker yang bersangkutan, Pengguna Barang(KPU Pusat) dan KPKNL adalah kunci kesuksesan dari penyelesaian atas permasalahan barang-barang eks Pemilu.

Secara umum kesan peserta sangat puas akan acara ini ditandai dengan hasil kuisioner yang dibagikan KPKNL serta respon antusiasnya peserta. Salah satu komentar dan saran dari David Agapa peserta dari Kab. Lanny Jaya “Pemaparan dan penjelasan yang diberikan KPKNL Jayapura sangatlah lengkap dan professional dan memohon agar acara seperti ini sering diadakan dengan durasi waktu lebih lama. (Teks : Andi P, Foto : Aditya Indra, Edit Naskah : Jokosurono).

0 komentar:

Posting Komentar